“Total barang buktinya mencapai 2.874 gram ganja,” sebutnya
Dari penangkapan itu total kami menyita barang bukti sebanya 3.599,2 gram sabu, ganja 6.729 gram, dan ekstasi sebanyak 2.000 butir,” beber jenderal polisi bintang satu ini.
Dia menambahkan, dari pengungkapan tersebut, memungkinkan NTB menjadi pasar peredaran narkoba.
Namun, BNN NTB terus berupaya menekan peredaran dan permintaan. ” Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan preventif.
Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain dan masyarakat,” katanya.
Kemudian, Gagas tidak merinci asal barang-barang haram tersebut.
Alasannya itu masuk rahasia penyidikan. “Yang pasti kalau daerah Banten, Jakarta, Batam, dan Surabaya yang asal barang,” ujarnya.
Pemusnahan
Dari pengungkapan tujuh kasus itu, barang bukti dari dua kasus dimusnahkan. Yakni, barang bukti milik tersangka AS, M, S, H, dan HT. “Yang kita musnahkan sebanyak 3.189,77 gram sabu, 1.976 butir ekstasi, dan 2775,57 gram ganja,” kata Gagas.
Dari perbuatannya, 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijera pasal 111, 112, dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa terancam hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. “Nanti berita acara itu dijadikan sebagai barang bukti di persidangan juga,” katanya. ***