Lpkpkntb.com- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Jokowi untuk tidak menertibkan keputusan presiden (keppres) untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri dkk. Hal itu menyusul adanya keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
“MAKI mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan keputusan yang merubah masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK periode ini menjadi 5 tahun,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) malam dilansir detiknews.com.
Boyamin menilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak tegas kapan diberlakukan. Pada dasarnya keputusan hukum menurutnya tidak boleh berlangsung surut, dalam artian bisa dipahami kalau keputusan itu berlaku di masa kepemimpinan setelah Firli dkk.
“Karena nyatanya itu putusan MK tidak tegas untuk periode kapan, kalau bahasa hukum kan tidak boleh berlaku surut, maka keputusan MK kemarin, putusan itu haruslah dipahami berlaku yang akan datang berarti periode yang akan datang. Kalau untuk periode ini 4 tahun, karena dulu surat presiden mengangkat mereka juga 4 tahun dan dipilih oleh DPR juga 4 tahun,” ujarnya.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…