Lpkpkntb.com- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Jokowi untuk tidak menertibkan keputusan presiden (keppres) untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri dkk. Hal itu menyusul adanya keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
“MAKI mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan keputusan yang merubah masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK periode ini menjadi 5 tahun,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) malam dilansir detiknews.com.
Boyamin menilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak tegas kapan diberlakukan. Pada dasarnya keputusan hukum menurutnya tidak boleh berlangsung surut, dalam artian bisa dipahami kalau keputusan itu berlaku di masa kepemimpinan setelah Firli dkk.
“Karena nyatanya itu putusan MK tidak tegas untuk periode kapan, kalau bahasa hukum kan tidak boleh berlaku surut, maka keputusan MK kemarin, putusan itu haruslah dipahami berlaku yang akan datang berarti periode yang akan datang. Kalau untuk periode ini 4 tahun, karena dulu surat presiden mengangkat mereka juga 4 tahun dan dipilih oleh DPR juga 4 tahun,” ujarnya.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…