Boyamin mengatakan pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK saat ini atau tidak. Dia meyakini DPR pun tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang.
“Jadi pemerintah harus setidaknya minta persetujuan DPR dulu untuk meneruskan atau menambah atau tidak, tapi yang pasti harusnya tidak nambah untuk periode ini. Karena apapun peraturan atau hukum itu tidak boleh berlaku surut, jadi putusan MK itu berlaku di periode yang akan datang bukan periode ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, Anggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru. Anggota DPR dan pakar menilai masa jabatan Pimpinan KPK saat ini tak bisa diperpanjang.
Sebagai informasi, KPK saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri sebagai ketua bersama empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Mereka merupakan Pimpinan KPK yang harusnya menjabat dari 2019 hingga 2023. (*)