Jakarta, Lpkpkntb.com– Sama seperti tahun lalu, pemerintah mengumumkan bahwa 2023 tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan pemerintah tidak mencairkan 100% THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Di samping itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.