Lpkpkntb.com- Permasalahan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin bertambah dan tak jua usai. Alih-alih menurun, jumlah honorer atau ASN justru meningkat tiap tahunnya.
Padahal, pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Hasil pendataan pada 2022 menyatakan jumlah tenaga honorer telah mencapai 2.360.723 orang. Tidak hanya perkara jumlah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sederet masalah lain terkait dengan tenaga honorer.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menemui kejanggalan dalam laporan jumlah tenaga honorer non ASN. Hal ini dibeberkannya dalam paparan di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin malam (21/11/2022).
Kejanggalan tersebut merupakan data yang menunjukkan masih ada 360.950 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN padahal masa kerjanya sudah 11-15 tahun. Padahal, jika diurut waktunya, seharusnya mereka sudah masuk ke dalam program pengangkatan tenaga honorer pada 2015 lalu.
“Jadi tenaga honorer non ASN yang masa kerjanya di atas 11 tahun itu besar sekali, ini sedikit agak mencurigakan karena dengan masa kerja seperti itu harusnya masuk ke kategori TH 2 (pengangkatan 2015),” ujar Bima.
Dia bahkan tidak yakin dengan data tersebut dan menegaskan perlu adanya validasi lebih lanjut terhadap data yang dilaporkan.
“Tadi masih banyak ternyata di atas 11 tahun masih tenaga non ASN sekarang, saya tidak tahu ini angka dari mana sebetulnya, mestinya mereka masuk TH 2 dulu-dulu, ini perlu validasi lebih lanjut kenapa angkanya sebesar itu,” ujarnya.
Jika ditotalkan angka yang diragukan tersebut sejumlah 580.004 tenaga honorer dengan rincian masa kerja 11-15 tahun sebanyak 360.950 dan masa kerja 15 tahun sebanyak 219.054.