Pun pada akhirnya nanti gagasan dalam memperkuat Visi Bawaslu di Lombok Utara setidaknya dapat mengaplikasikan gagasan EFPROK yaitu Efektif, Profesional, Proforsional dan Komunikatif serta membuka layanan Call Center 24 Jam Bawaslu KLU sebagai bentuk pelayanan pengaduan, konsisten pada perundang- undangan yang berlaku.
Selebihnya adalah saran masukan sebagai upaya mempertahankan profesionalisme dalam pengawasan dalam jajaran Komisioner Bawaslu. Mampu menghindari konflik Interested, pertemuan diluar kantor dan menjadi pribadi yang terbuka dengan setiap kritikan.
Sedapat mungkin menjadikan profesionalitas sebagai kerangka kerja serta menghindari pemberian atau gratifikasi dari peserta pemilu.
Realitanya efektivitas kerja pengawasan manakala tercapai jika, dalam rancangan terlebih dahulu menyiapkan pola atau disain yang disesuaikan dengan pemetaan sehingga kebutuhannya pengawasan dan pencegahan hingga penindakan diketahui.
Dapat dimulai dengan pendalaman pendalaman sosio politik, akulturasi politik dan kohesivitas yang meliputi kesejarahan dan hubungan kekerabatan masyarkat setempat.
Kendati demikian kerja pengawasan oleh Bawaslu saat ini bagus, dimana langkah humanis dengan mengedepankan pencegahan daripada penindakan.
Sebagai bukti Bawaslu aktif melakukan himbauan secara tertulis maupun penyebaran flyer di media sosial kepada Penyelenggaran Pemilu yaitu KPU, Peserta Pemilu atau Stakeholder terkait.
Berdasarkan data books www.katadata.go.id kategori laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2019 lebih didominasi pada dugaan temuan pelanggaran administrasi mencapai kurang lebih 15 juta secara nasional.
Tingginya angka tersebut akhirnya menuntut ketelitian kerja pengawasan disetiap tingkatan dalam hal persoalan adminstrasi.
Pembenahan di internal Bawaslu kerja kolektif kolegial disetiap PIC (Person In Charge) atau penanggung jawab dimasing-masing divisi, pola ini cukup efektif guna memangku tanggung jawab yang tidak lagi terfokus pada satu divisi termasuk terkait persoalan administrasi yang dikemukakan.
Ada akhirnya optimalisasi dan model kerja kepengawasan dalam menghadapi pemilu tahun 2024 perlu dicari formulasinya. Terlebih pemilihan kali ini penyelenggaraanya dilakukan pada tahun yang bersamaan dan memiliki irisan yang berdekatan.
Antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tentu.
Tentu sebagai penyelenggaran pemilu terlebih bagi Bawaslu merupakan jalan terjal kerja- kerja pengawasan yang mesti ditempuh, hanya memiliki 3 Komisioner ditingkat Kabupaten Lombok Utara 18 anggota pada Panwaslu di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Kecamatan Bayan dan 50 Panwaslu Desa (Panwasdes) yang mengawasi peserta pemilu.
Berdasrkan hasil pleno KPU Lombok Utara jumlah DPT pada pemilu 2024 terjadi peningkatan sebanyak 8.851 dari 174.541 pada Pilkada tahun 2022 menjadi 183.392 orang, terdiri dari pemilih perempuan lebih banyak yakni 92.759 orang, berbanding pemilih Laki-laki sebanyak 90.663 orang.
Kerja berat ini tidak lain adalah seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat Kabupaten hingga Tim Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPPS) melakukan proteksi dini dengan langkah antara lain.
Melibatkan multi stakeholder bersama-sama mengawal Pemilu tahun 2024 yang aman dan damai dalam suatu ikatan naskah dinas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang memuat tugas, fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan koridor masing- masing.
Mempercepat penyusunan dan konsep regulasi serta metode pengawasan sebagai bekal dalam melakukan pengawasan dengan satu pemahaman yang sama mulai dari Bawaslu RI hinggan Pengawas TPS.
Meningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi mendapatkan data pengawasan yang cepat dan akurat
Memperkuat hubungan antar lembaga guna menunjang fasilitas pengawasan Pemilu.
Terakhir membangun kepercayaan Bawaslu kepada publik dalam menegakkan keadilan Pemilu secara massif di seluruh lapisan masyarakat dengan pendekatan humanis. Allahualam.