Aturan Baru Seragam Bagi PPPK UU Nomor 20 Tahun 2023

Lpkpkntb.com – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  yang di singkat (PPPK) Baju Guru PPPK KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan wadah besar dari seluruh pegawai di Indonesia yang mengabdi untuk negara.

Kemudian, untuk ketentuan resmi penggunaan seragam dinas bagi Guru PPPK khususnya baju KORPRI sudah diatur Pemerintah.

Tentu bagi semua orang pasti sering melihat mereka memakainya ketika sedang bekerja atau berdinas.

Namun, bagaimana dengan aturan resminya, apakah Guru PPPK diperbolehkan memakai?


Terkait:

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Seragam PNS dan PPPK 2024

Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya