Lpkpkntb.com – Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan mental anak-anak, mengurangi risiko eksploitasi daring, dan mengontrol dampak negatif media sosial.
Perusahaan platform yang melanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga USD 32 juta (sekitar Rp510 miliar).