Dilihat detikJogja di akun Instagram resmi Polda DIY, @poldajogja dalam unggahan yang diposting satu jam lalu, Erna masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum per tanggal 22 Agustus 2022.
Selain itu, dia diketahui mempunyai dua alamat. Selain di Tegalrejo Jogja, Erna juga memiliki alamat di Siten, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP,” demikian keterangan Polda DIY dalam unggahannya.
Jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan Erna, bisa menghubungi Call Center Kepolisian 110, atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328.*