Kemudian, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTB menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dugaan korupsi anggaran ajang Lombok Sumbawa Motocross 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, informasi ia terima dari pidana khusus (Pidsus) telah menemukan indikasi PMH penyelewengan event nasional tersebut.
“Ada indikasi PMH. Kerugian negara (kami) masih ragu,” terangnya, Jumat, 16 Agustus 2024. NTBSatu.
Efrien menyebut, alasan kejaksaan belum menyebut adanya indikasi kerugian karena pelaksanaan event Lombok Sumbawa Motocross dinilai ada peruntukannya.
Meski begitu, sambung Efrien, bukan berarti tidak ada kerugian negara. Karenanya, untuk memastikan hal tersebut Kejati NTB telah berkoordinasi dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat NTB.
“Prosesnya masih jalan di lid (penyelidikan),” imbuhnya.
(*)