Lpkpkntb.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan jumlah emas dan perak hasil pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China, di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga; Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Dibuka 15 Juli, Berikut Jawaban Dari PAN-RB
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat, kegiatan penambangan tanpa izin itu mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kilogram (kg) dan perak 937,7 kg.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, para tersangka pun telah terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Secara Tidak Hormat! Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy ari
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim POLRI.
Dari kegiatan pengawasan itu, ditemukan adanya kegiatan pertambangan bijih emas secara ilegal dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.