Kemudian, Dalam persidangan tersebut, Jusuf Kalla menjelaskan kebutuhan negara akan gas alam terkait kondisi krisis energi yang dialami Indonesia.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, Karen didakwa menerima Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dollar Amerika.
Selain itu, Karen diduga memperoleh jabatan di salah satu perusahaan Amerika atas pengadaan gas alam cair dari Amerika Serikat.