Lpkpkntb.com – Mataram-NTB- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran premi BPJS Kesehatan di Pemerintah Kota Mataram senilai Rp710 Juta pada tahun anggaran 2023 diakui oleh Kadis Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan.
Kadis dr. H. Emirald mengatakan bahwa temuan tersebut disebabkan adanya data yang belum dilakukan Rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dukcapil.
Baca: Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan Istrinya ke Dirreskrimum Polda NTB Atas Dugaan Ini
Penjelasan dr. Emirald sangat jauh berbeda dengan penjelasan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Mataram, Agung Utama Muchlis.
Saat ditemui di Mataram beberapa waktu yang lalu, Agung mengatakan bahwa Rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan dengan pemkot Mataram tetap dilakukan. Bahkan dilakukan tiga bulan sekali.
Jika benar Rekonsiliasi tetap dilakukan, apakah mungkin akan terjadi kesalahan data dan terdapat kelebihan pembayaran senilai ratusan juta tersebut.
Bahkan Agung sempat tidak mengakui bahwa adanya kelebihan pembayaran premi BPJS Kesehatan TNI Polri ASN dan sejumlah profesi yang telah memiliki upah dan pekerjaan yang ditemukan oleh BPK.
Baca: Balon Wagub NTB Diduga Gelapkan Uang Rekan Bisnis
Page: 1 2
Memasuki semester II tahun akademik 2024/2025, harapan para pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) jenjang S3…
Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan…
Bantuan Chromebook bagian dari program distribusi perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS kepada siswa…
Desa Hasanah, Mappedeceng, Luwu Utara -Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Desa Hasanah menggelar Musyawarah…
Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Daerah terkait…
Dalam rangkaian kegiatan roadshow UNU LiterAction!, Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…