Publik dibuat bingung dengan penjelasan Kacab BPJS Kesehatan dan KaDikes Kota Mataram tersebut.
Kadikes Kota Mataram juga menjelaskan, pengembalian kelebihan pembayaran senilai ratusan juta tersebut akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan tetapi tidak berupa uang.
“Nanti pengembalian dana itu tidak berupa uang, akan tetapi akan dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan selanjutnya. Jadi kita anggap itu pembayaran selanjutnya dari Pemkot Mataram,” Katanya.
Seharusnya, kata dia, PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja membayar BPJS Kesehatan melalui perusahaan atau institusi nya, namun karena data belum di Rekonsiliasi sehingga Pemkot Mataram tetap membayarnya. .
Sebelumnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram senilai total Rp710 juta.
Dengan rincian, kelebihan pembayaran premi senilai Rp73,7 juta atas 245 peserta iuran PBPU dan BP yang sudah meninggal.
Kemudian kelebihan pembayaran premi senilai Rp506 juta atas 1.278 peserta PBPU dan BP yang tidak ber-KTP Kota Mataram.
Dan, kelebihan pembayaran premi asuransi tidak tepat peruntukan nya senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap yang memiliki upah, diantaranya BPK menyebutkan PNS, TNI Polri, guru, dosen, karyawan BUMN, perawat, notaris, pengacara dll. (Red).