Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

ASTAGA! Roi Pantai Selong Belanak dan Lainnya Jangan Dikuasai Orang Kaya

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkpkntb.com – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Dalam Perpres ini dijelaskan, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Menurut Perpres ini, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Advertisements

Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam; c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

KPK Siapkan Surat Penangkapan untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

10 jam ago

LPDP 2025: Syarat Beasiswa S2 dan S3 yang Perlu Anda Tahu

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…

1 hari ago

Kades Rompu Rusdi Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Luwu Utara Periode 2025-2027

Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…

1 hari ago

Pengkhianatan Proyek Kemanusiaan: KPK Bongkar Kasus Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…

1 hari ago

Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…

3 hari ago

BMKG NTB: Waspada Cuaca Ekstrem di Awal 2025, Ini Prakiraannya

NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…

3 hari ago