Keinginan untuk membatasi waktu usaha Warung Madura dan Warung-warung rakyat sejenis harus dan patut mendapat perlindungan untuk terus dikembangkan agar riil menjadi Soko guru ekonomi rakyat untuk bebas dari cengkeraman serta belenggu asing.
Sikap mendua pemerintah yang ingin mendorong dan membatasi usaha masyarakat kecil serupa Warung Madura ini, perlu ditegaskan keberpihakannya kepada wong cilik. Pernyataan Kemenkop UKM tidak melarang Warung Madura buka 24 jam, tanpa jeda.
Rencana Kemenkop untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah membatasi waktu usaha bagi Warung Madura, jelas bertentangan dengan semangat nasionalisme kebangsaan yang harus bangkit, setidaknya melawan sikap dan sifat kapitalisme yang terus menjarah banyak hal di negeri kita.
Pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman yang mengklarifikasi kegaduhan upaya membatasi waktu usaha Warung Madura, perlu ditindak lanjuti dengan langkah yang nyata, bukan sekedar omong kosong belaka, seperti dikutif Kantor Berita Antara, Minggu, 28 April 2024, sesuai dengan semangat untuk Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan, tidak memanjakan dan mengistimewakan Mini Market. Apalagi Super Market.
(Jacob Ereste)