lpkpkntb.com – Pengacara : Setia Darma SH. Hp : +62 852 12520813
Betul. Tanggal 13 ditanahnya di atas bukit yang sangat jauh dari jalan raya didatangi oleh kapolres dan seluruh jajarannya krn mereka melihat dari jauh ada spanduk masyarakat yg menuntut ITDC membyar lahannya, kepolisian mencopot paksa spanduknya dan membawa orangnya (2 orang kakak dan adek). Keduanya dibawa bersama spanduknya yg dicopok paksa dan bersama peralatannya yg ada disaung berupa 2 golok yg dia dan adeknya pakai untuk memotong kayu dan memsang spanduk. Satu hari kemudian tanggal 14 dikeluarkan penetepan tersangka, penahan dan SPDP dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Bagaimana bisa pemasangan spanduk berujung kejahatan terhadap keamanan nasional?. Siapa yg tdk punya senjata di kebunnya?
Hanya butuh 1 hari seseorang di Lombok ini bisa langsung jadi tersangka dgn tuduhan yg sangat “berat”
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…