“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa, 5 Maret.
“Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tutur Sugeng.
Sugeng menyebutkan bahwa praktik itu telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa dilaporkan ke penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Baca juga:
Pendaftaran Beasiswa PBNU 2024 Untuk S1 S2 dan S3 Diberi Tempat Tinggal Hingga Uang Saku Bulanan
Lebih jauh, Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK. “Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP,” terangnya.
Sedangkan keterangan dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada laporan dugaan gratufikasi dari IPW sudah masuk ke KPK. **