JAKARTA- Informasi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Kompas.com.
“Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka),” sambungnya.
Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.