Astaga! Kotak Suara Berbahan Alumunium Tidak digunakan di pemilu 2024 Ini Alasan nya

Di mana, menurutnya, kotak suara kardus statusnya bukan BMN. Sehingga persoalan kotak suara yang terbengkalai tidak lagi menjadi masalah karena bisa langsung dimusnahkan setelah proses pemilu selesai.

“Maka itu kita ganti dengan kotak douplex. Karton douplex tahan air sejak Pemilu 2019. Karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara tapi barang habis pakai. Setelah pemilu, kemudian (kotak suara, red) dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ungkap Haysim.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan kembali menggunakan kotak suara kardus dalam Pemilu 2024.

Mardani menilai, penggunaan kotak suara kardus tak sebanding dengan anggaran besar pemerintah untuk KPU. Pasalnya, anggaran Pemilu 2024 naik sangat signifikan dibanding anggaran Pemilu 2019 yang sebesar Rp25,59 triliun.

Advertisements

Karenanya, Mardani meminta KPU memperjelas rincian anggaran yang dialokasikan untuk penggunaan kotak suara.

“Mestinya bisa diperjelas, karena anggaran yang dialokasikan hingga Rp76 triliun,” ujar Mardani.
[29/12 5.47 PM] Subhanallah: Menurut legislator DKI Jakarta itu, kotak suara kardus punya persepsi negatif untuk publik. Untuk itu, Mardani menyarankan KPU agat menggunakan kotak suara dari bahan lain yang lebih kokoh, misalnya flexiglass.

“Persepsi publik terhadap kotak suara kardus itu negatif. Saya berpendapat mestinya kotak suara yang lebih kokoh. Bisa dengan flexiglass yang transparan dan kokoh,” tegasnya.