lpkpkntb.com – Artis Mikha Tambayong saat ini menjabat di pemerintahan sebagai staf ahli dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Ia sudah berdinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik sejak Mei 2023.
“Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik,” kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5/2023) lalu.dilansir laman Metrodaily.
Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, tentu Mikha akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya.
Lantas, seberapa besar gaji yang dapat diterima Mikha Tambayong Staf Ahli Menpora?
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 67 dijelaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Masih dalam pasal yang sama, Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.
Lebih lanjut dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Artinya besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp3.447.200 – Rp5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…