Aplikasi Sirekap Diduga Dimainkan Oknum Bejat: KPU NTB Digeruduk Caleg DPR RI

Hal ini tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum PPK dan KPU selaku penyelenggara pemilu. Karena ketika aplikasi ini perhitungannya fluktuatif, akan berimbas ke seluruh caleg. Faktanya ada beberapa nama caleg dari parpol yang sama, perolehan suaranya sama sekali tidak berubah. Malah bertambah hingga 80 ribu lebih suara. Padahal tidak pernah melakukan sosialisasi.

“Celakanya lagi, katanya KPU sudah dikoreksi. Tapi faktanya, caleg tertentu naik terus. Dan itu buka isu yang sekedar isapan jempol, saya pun pernah ditawari agar suara saya meningkat. Kalau melihat kondisi ini, ada permainan dari bawah sampai ke tingkat atas. Jadi patut diduga aplikasi Sirekap dimainkan para oknum bejat,” tegasnya.

Karenanya ia mendesak agar KPU NTB untuk segera menghentikan penggunaan aplikasi Sirekap. Proses perhitungan suara dilaksanakan secara manual berjenjang

“Harusnya Sirekap dihentikan. Gunakan saja perhitungan manual berjenjang, karena membingungkan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, KPU NTB didesak lakukan investigasi agar hasilnya, dapat memberikan penjelasan tentang penyebab hilangnya suara sejumlah caleg. Bila perlu kata dia, KPU NTB menggelar perhitungan suara ulang.

“Kami juga akan kalau nanti ada bukti-bukti kuat, kami menurut KPU NTB untuk melaksanakan perhitungan suara, khususnya caleg DPR RI. Bisa saja kami akan ke arah pidana, kalau secara persuasif menemui jalan buntu,” katanya.

“Kami akan terus mengontrol dan mengawal kinerja KPU NTB hingga pusat sampai permasalahan tabulasi perolehan suara ini kelar. Ada juga dari satu caleg yang akan mengambil langkah hukum dengan cara menggugat KPU,” tegasnya.

Terpisah, Khalidi selaku Komisioner yang mewakili KPU NTB menjelaskan, aplikasi Sirekap diadakan hanya sebagai alat pendukung untuk membaca salinan, bukan rujukan utama. Hingga saat ini pihaknya masih menggunakan C hasil Plano sebagai data utama perhitungan suara.

“Jadi tidak ada tangan-tangan para petugas yang menginput angka. Sistem pada aplikasi Sirekap hanya sebatas membaca C1 salinan yang diinput petugas KPPS,” ujarnya.

Soal pasang surut suara yang belakangan terjadi menurut dia lebih kepada kesalahan pola pembacaan sistem yang disebabkan oleh serangan cyber. Sehingga dari pusat sempat menghentikan sementara aplikasi tersebut dan membersihkan data-data yang tidak benar.

“Jadi ini lebih kepada pola pembacaan sistem,” terangnya.

Ia menegaskan, persoalan Caleg DPR RI merupakan tugas KPU pusat. Daerah hanya menangani persoalan Caleg DPRD NTB dan Calon DPD. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menerima laporan Caleg dari parpol tersebut dan menyampaikan ke KPU pusat. Selain itu, ia berkomitmen akan melakukan investigasi lebih dalam lagi.

(Abi/Rin).