Api Konflik Transportasi Membara, Warga Tak Mau Kalah! Ada 4 Alasan Tolak Ukurnya!

Forum Masyarakat Lingkar Bandara (FMLB) telah menyatakan penolakan tegas terhadap operasional taksi Blue Bird di Bandara Internasional Lombok.

Dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 12 Februari 2025, di Aula Darma Rinjani Silk Penujak, Lombok Tengah, Koordinator Umum FMLB, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa tuntutan ini bersifat final.

Baca:Keputusan Baru: Transportasi Lokal Akan Gantikan Blue Bird di Bandara Lombok, Ini Reaksi Ketua SASAKA NTB

FMLB dan Aliansi Pelaku Transportasi dan Travel Lokal BIL menuntut jawaban tertulis dari General Manager (GM) Bandara Lombok atas tuntutan yang telah disampaikan secara resmi pada hearing tanggal 3 Februari 2025.

Mereka menolak keberadaan taksi Blue Bird serta booth Gojek dan Grab di bandara dengan alasan:

  1. Operasional taksi Blue Bird di Bandara Internasional Lombok dianggap merugikan pelaku transportasi dan travel lokal.

  2. Terjadi konflik sosial dan penolakan dari pelaku transportasi, travel lokal, dan masyarakat sekitar bandara, khususnya dari Desa Ketara, Desa Tanak Awu, dan Desa Penujak.

  3. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  4. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Jika tidak ada respons atau kepastian dari GM Bandara Internasional Lombok, FMLB akan menuntut Direktur PT Angkasa Pura I untuk mencopot GM Bandara Lombok karena dianggap membuat kebijakan yang keliru dan menyebabkan konflik. FMLB juga merekomendasikan Koperasi Lombok Baru sebagai mitra transportasi lokal di bandara.

Mereka memberikan waktu 14 hari kepada PT Angkasa Pura I dan GM Bandara Lombok untuk menanggapi surat tuntutan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, aksi demonstrasi untuk menutup akses dan memboikot taksi Blue Bird dari dan menuju bandara akan menjadi langkah terakhir yang diambil oleh FMLB.