LP– KPK adalah wadah pengabdian yang bersifat suka – rela untuk melakukan sosial kontrol, dalam mengawal Kebijakan Pemerintah dan mengawal aplikasi perundang-undangan yang disampaikan secara elegan, persuasif serta bermartabat sekaligus memberikan advokasi / pendampingan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat
LP- KPK adalah lembaga Non Profit, karena setiap aktifitasnya dilakukan secara swadaya dan mandiri.
LP-KPK adalah lembaga independent dan bukan onderbow dari Partai Politik serta tidak berafliasi dengan organisasi yang bertentangan dengan Idiologi Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga:
Kebijakan Privasi web kami adalah: https://www.lpkpkntb.com.