Categories: Artikel

ASTAGA! Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain Agar Setujui Putusan MK Batas Usia Cawapres?

lpkpkntb.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terbukti melakukan pembujukan kepada hakim lain untuk menyetujui putusan MK soal batas usia cawapres beberapa waktu lalu.

Dari berbagai sumber, MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.

Baca Juga:

BERBAHAGIALAH, PEMERINTAH RESMI TURUNKAN HARGA BBM 2023 BERIKUT DAFTAR TERBARU

Iron Dome Milik Israel EROR Karena Ulah Para Hacker Top Dunia Salah satunya Berasal dari Indonesia

Tanpa Anwar, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres.

Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir. MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

“Hakim Terlapor merasa perlu hadir dalam RPH berikutnya pada tanggal 21 September 2023, 4 Oktober 2023, 5 Oktober 2023, dan 9 Oktober 2023 dengan agenda untuk membahas dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena merasa kepentingannya sangat besar,” ungkap putusan itu.

“Sehingga amar putusannya berubah menjadi dikabulkan sebagian, apabila dibandingkan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.”

Sebelumnya, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, Saldi juga mengungkap bagaimana ada upaya untuk memburu-buru pengambilan putusan itu.

Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 16 Oktober 2023, 3 hari sebelum KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres.

Hakim Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan perkara 90/PUU-XXI/2023 sempat buntu.

Enny termasuk hakim yang menolak gugatan 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, namun dianggap mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan berbeda (concurring opinion) yang dikemukakan saat skorsing penentuan putusan

“Pembahasan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami deadlock. Oleh karena deadlock, kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta waktu untuk skorsing,” tulis putusan itu.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Page: 1 2

LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Biayai Keperluan Korban Rp 30.000.000 Per Bulan, Deretan Janji Manis Hasyim Asy ari ke Cindra Aditi Tejakinkin

Lpkpkntb.com - Salah satunya mengenai deretan janji-janji manis Hasyim Asy'ari ke Cindra Aditi Tejakinkin, dijanjikan…

7 jam ago

Muslim Wajib Tahu 7 Keutamaan Bulan Muharram 1446/2024

Lpkpkntb.com - Bulan Muharram bukan hanya bulan pertama pada Kalender Islam yang menandai Tahun Islam…

19 jam ago

Kepala BBPOM Mataram Ajak Peserta KKN UNU NTB Ikut Andil Melindungi Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Obat dan Makanan

Lpkpkntb.com - Pembekalan dan Pelepasan Persiapan Pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Nahdlatul…

1 hari ago

Ketum Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB Ancam Usir ITDC

Lpkpkntb.com - Tindakan PT.ITDC yang melakukan penggusuran 3 Rumah warga atau masyarakat Di Desa Kuta…

2 hari ago

Penetapan Jadwal CPNS dan PPPK 2024 Cek Validasi Formasi dari PANRB

Lpkpkntb.com - Formasi dari Pemerintah hingga kini masih menyusun strategi dalam pelaksanaan seleksi nasional CPNS…

2 hari ago

Waduh Isi CAT Nakal Ketua KPU Hasyim Asyari ke Wanita Cantik yang Berujung Diberhentikan

Lpkpkntb. com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, resmi dijatuhkan sanksi…

3 hari ago