lpkpkntb.com – Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” demikian bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN. di kutip dari cnnindonesia.com.
Pada Pasal 131A Ayat 2 dijelaskan pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Kemudian pada ayat selanjutnya, dikatakan bahwa honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik menjadi prioritas.
Karena informasi yang beredar tidak akan ada lagi pegawai honorer setelah tahun 2023, dan honorer bahkan tidak akan direkrut lagi.
Berikut ini syarat Pegawai honorer diangkat menjadi PNS sebagai berikut:
Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS semuanya diangkat melalui seleksi administrasi, yang berupa validasi dan verifikasi data SK pengangkatan.
Personil yang diangkat sebagai PNS juga diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik. Kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian adalah beberapa bidang tersebut.
Ketika honorer telah menjadi PNS, pemerintah juga akan mempertimbangkan tunjangan, gaji, dan sertifikat pendidikan terakhir para kandidat.
Pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disetujui dan paling lama 3 tahun setelahnya, sesuai Pasal 135A.
Pemerintah pusat akan langsung menangani prosedur pengangkatan tersebut sebagaimana yang dikutip melalui Klikpendidikan.com. Senin lalu, (8/1/23).
Kemudian orang-orang yang disebutkan di atas dapat mengajukan surat pernyataan tidak setuju jika mereka tidak ingin atau keberatan menjadi pegawai negeri.
Surat pernyataan yang dimaksud dapat berisi pernyataan ketidaktertarikan seseorang untuk diangkat sebagai pegawai negeri atau PNS.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…