Selain itu juga tertuang dalam PP 48/2005 yang berisi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS di kutip laman Unesw.id. Kamis,( 19/1/23).
Dari situlah isi RUU ASN, tenaga honorer juga wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes, apabila memenuhi prioritas maupun syarat yang telah di tentukan.
Point penting yang dapat disimpulkan ialah dalam persyaratan honorer diangkat jadi PNS ialah batasan usia, masa kerja, administrasi, gaji, bidang fungsional dan lain sebagainya.
1. Tenaga kesehatan
2. Tenaga pendidikan
3. Tenga penyuluh (pertanian, perikanan, peternakan)
4. Tenaga pelayanan umum
Sehingga tenaga honorer maupun non ASN yang telah memenuhi persyaratan usia maupun pengalaman kerja ada kemungkinan akan diangkat jadi PNS apabila UU tersebut disahkan
Jika nanti RUU ASN resmi telah diundangkan, pemerintah pusat harus memastikan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Terkait batasan waktu dalam masa proses pengangkatan, paling lambat tiga tahun lamanya.
Demikian informasi berita pilihan tentang pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS. semoga membantu. (Abi/Ron).