Pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disetujui dan paling lama 3 tahun setelahnya, sesuai Pasal 135A.
Pemerintah pusat akan langsung menangani prosedur pengangkatan tersebut sebagaimana yang dikutip melalui Klikpendidikan.com. Senin, (8/1/23).
Kemudian orang-orang yang disebutkan di atas dapat mengajukan surat pernyataan tidak setuju jika mereka tidak ingin atau keberatan menjadi pegawai negeri.
Surat pernyataan yang dimaksud dapat berisi pernyataan ketidaktertarikan seseorang untuk diangkat sebagai pegawai negeri atau PNS.
Demikian informasi berita pilihan tentang pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS. semoga membantu. (Abi/Ron).