Lpkpkntb.com- Akhirnya ada kabar gembira untuk tenaga honorer (non ASN) yang memiliki umur kisaran 35-46 tahun bersumber dari RUU ASN.
Terdapat informasi mengenai pegawai honorer (non ASN) umur 35-46 tahun akan diangkat PNS tanpa tes tertuang dalam RUU ASN.
Dengan adanya kabar tersebut, akhirnya tenaga honorer (non ASN) yang berusia 35-46 tahun patut merasa bahagia dan riang gembira mendengar informasi tersebut.
Lantas, bagaimana dengan nasib honorer (non ASN) yang berumur antara 20-34 tahun? Apakah juga diangkat PNS tanpa tes? Atau malah dihapus?
Menjadi PNS memang merupakan hal yang sangat didambakan bagi sebagian besar mayoritas masyarakat Indonesia.
Dengan diangkat menjadi PNS, maka secara otomatis terangkat pula derajat sosial seseorang di mata masyarakat.
Apalagi kalau ternyata seseorang itu bisa diangkat PNS tanpa melalui tes.
Tentu hal yang demikian itu akan menjadi sebuah kebanggaan lain yang tersendiri.
Diinformasikan, bahwa ada jalur khusus yang diberikan kepada beberapa kategori honorer untuk bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
Dalam RUU ASN, sebagai aturan yang segera rilis dijelaskan bahwa ada jalur yang bisa dilalui untuk honorer agar dapat diangkat jadi PNS tanpa tes.
Diberikannya jalur khusus ini sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga honorer (non ASN) yang telah rela mengabdi dan bekerja pada instansi pemerintah.
Meskipun dengan gaji yang terbilang cukup kecil, tenaga honorer (non ASN) masih mau turut serta berjuang untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Dengan demikian, maka layak apabila tenaga honorer (non ASN) diberikan jalur khusus pengangkatan PNS tanpa tes.
Namun, persoalannya adalah hanya ada 6 kategori bidang honorer (non ASN) saja yang menjadi prioritas diangkat jadi PNS tanpa tes.
Bidang-bidang yang termasuk dalam kategori prioritas honorer (non ASN) dapat diangkat PNS tanpa tes meliputi bidang kesehatan, pertanian dan pendidikan.
Untuk lebih detailnya mari simak bidang tenaga honorer (non ASN) apa saja yang menjadi prioritas pengangkatan jadi PNS tanpa tes berikut ini:
1. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang pendidikan;
2. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian
3. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan;
4. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional;
5. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif; dan
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…
Luwu Utara - Ratusan rumah di Kecamatan Malangke terendam banjir ketinggian Bervariasi hingga mencapai satu…