6. Tenaga honorer (non ASN) yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian.
Perlu diingat, bahwa 6 bidang honorer (non ASN) prioritas di atas tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.
Terlebih dahulu, para tenaga honorer (non ASN) tersebut harus memenuhi beberapa syarat agar bisa masuk menjadi bagian dari honorer prioritas pengangkatan PNS.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 131 A ayat 4 RUU ASN, diterangkan bahwa tenaga honorer (non ASN) dapat diangkat jadi PNS tanpa tes dengan melalui beberapa pertimbangan yang meliputi:
1. Ijazah pendidikan terakhir;
2. Gaji
3. Masa kerja; dan
4. Tunjangan yang telah diperoleh.
Sementara itu untuk syarat menjadi prioritas honorer (non ASN) yang dapat diangkat jadi PNS tanpa tes diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam PP No 48 Tahun 2005.
Lantas, apa saja syarat agar honorer (non ASN) bisa diangkat jadi PNS tanpa tes? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
3. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
4. Tenaga honorer (non ASN) dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
Mengacu pada ketentuan yang telah ada, didapatkan bahwa honorer (non ASN) yang masuk dalam kategori prioritas pengangkatan PNS tanpa tes berdasarkan pada masa kerja dan lama mengabdi pada instansi pemerintah.
Sehingga, yang termasuk dalam kategori honorer prioritas untuk diangkat jadi PNS tanpa tes hanya honorer (non ASN) dengan umur 35-46 tahun.
Kendati begitu, bagi tenaga honorer (non ASN) berumur 35-46 tahun, perlu mengingat bahwa pengangkatan honorer (non ASN) menjadi PNS tanpa tes merupakan satu kesatuan antara bidang prioritas dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Apabila salah satu dari keduanya tidak terpenuhi secara lengkap, sudah dipastikan honorer (non ASN) tersebut tidak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes selama tidak ada ketentuan lain yang mengatur.
(ron/abi).