MATARAM – Sidang pertama Gugatan Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 4 Maret, 2025.
Dalam sidang perdana kali ini, Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan tidak menghadiri persidang tanpa alasan.
Untuk diketahui, aktivis Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Mataram setelah sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB setelah mengajukan banding atas putusan PN Mataram.
Ketua Kuasa Hukum Fihiruddin, M. Ihwan.,S.H.,M.H., mengatakan kliennya kembali memperjuangkan keadilan dan hak-hak untuk dirinya melalui gugatan baru atas perbuatan para tergugat yang telah melaporkan nya sehingga menyebabkan M.Fihiruddin sempat meringkuk di sel tahanan Polda NTB, dalam proses perkara pidana ITE, yang berujung dibebaskan nya M.Fihirudin oleh Pengadilan Negeri Mataram dan telah di kuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kemarin kan dinyatakan NO pada gugatan pertama saat kami banding, lalu kami masukkan kembali gugatan baru ke PN Mataram,”kata Pria Kren yang disapa Iwan Slank ini di Mataram, Rabu 5 Maret 2025.
Page: 1 2
Ketua Divisi Hukum Ormas Garda Lombok, M. Shaufi, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang beredar…
Token listrik dengan diskon tarif 50% yang dibeli sebelum 28 Februari 2025 masih dapat digunakan…
Luwu Utara, LP KPK Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memastikan ketersediaan stok BBM dan…
LOTENG – Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan korban penipuan atau penggelapan bernama Ira Sukanti. Korban…
Per tanggal 10 Maret 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk beberapa produk bahan…
Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB sekaligus Juru Bicara Forum NGO…