Mataram – lpkpkntb. Uang dengan nominal Rp 10 juta diserahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram selaku kuasa hukum AJI Mataram kepada perwakilan Kasta NTB, Abdul Hafiz Humaidi.
Ketua LSM Kasta NTB, Lalu Wink Haris menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan AJI Mataram.
“Saya pribadi apabila yang saya lakukan malam itu diterjemahkan atau artikan berbeda. Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf ke pribadi adinda dan ke media adinda. Ini juga sekaligus permintaan maaf kami secara kelembagaan,” katanya, Senin kemarin via telepon.
Wink Haris juga akan berupaya mengklarifikasi ke pihak-pihak lain untuk memulihkan nama baik Haris Mahtul.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengembalikan uang dugaan suap ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB, Senin (5/9).
Direktur LBH Mataram Badaruddin menyampaikan, AJI Mataram telah menitipkan uang dugaan suap dari Ketua Kasta NTB, Lalu Wink Haris. Secara prosedural, AJI Mataram telah menempuh upaya yang diatur secara organisasi untuk pengembalian. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Kawan- kawan AJI sudah bersurat secara resmi dan telah diberikan waktu 1×24 jam untuk mengambil uang dugaan suap, tetapi tidak digubris,” jelasnya Badaruddin.