ALHAMDULILLAH! Pendaftaran CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka di akhir Juni 2023 ini CEK! Syarat dan Formasi yang dibutuhkan!

– PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota
-PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota

– PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota

– PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota

Instansi Daerah

Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:

– PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota

– PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota

– PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35 ribu lebih kuota.

CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan

– CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.

Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.

Namun sampai saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Menpan RB Tetapkan Formasi Prioritas CPNS 2023

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi prioritas CPNS 2023.

Dimana, pemerintah hanya membuka kebutuhan CPNS 2023 terbatas untuk beberapa formasi saja. Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.

Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.

Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 diinstansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Sementara itu instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Sedangkan untuk kebutuhan CPNS 2023 diinstansi daerah tidak tersedia.

Dimana instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2023.

Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Maka dari itu kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Kemudian, dalam surat edaran Menteri PANRB pada, (14/3/2023) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB.

Berikut ini informasi seputar jadwal pendaftaran CPNS 2023 lengkap dengan syarat hingga link pendaftarannya yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara.

CPNS 2023 Kapan Dibuka?

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian tanggal pasti kapan CPNS 2023 dibuka. Masih dikutip dari sumber yang sama, Menpan RB Anas mengatakan saat ini instansi pemerintah sedang mempersiapkan untuk mengusulkan jumlah formasi yang akan dibuka.

“Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” terang Anas dikutip dari laman KemenPAN-RB.

Diperkirakan CPNS 2023 akan dibuka pada bulan Juni.

Untuk diketahui, link pendaftaran CPNS 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun link resmi pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah membuat akun, maka untuk mengikuti pendaftaran tahun ini tidak perlu membuat akun kembali. Sementara itu, bagi masyarakat yang baru akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 tahun ini harus membuat akun terlebih dahulu.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun

Cara Daftar CPNS 2023

Dikutip dari detikFinance, berikut ini tata cara daftar CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik “Proses Pendaftaran Akun”
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi “CPNS”
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Daftar Simulasi Jadwal CPNS 2023 Lengkap
  • 30 Juni – 14 Juli 2023 untuk Pengumuman seleksi CPNS.
  • 30 Juni – 21 Juli 2023 untuk Pendaftaran seleksi CPNS.
  • 28 – 29 Juli 2023 untuk Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • 30 Juli – 1 Agustus 2023 untuk Masa sanggah.
  • 30 Juli – 8 Agustus 2023 untuk Jawab sanggah.

Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan-RB

Dari prediksi jadwal di atas, bisa kita ketahui bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2023 hampir mirip dengan jadwal pada seleksi CPNS 2021.

Meskipun hanya prediksi, tetapi Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN RB, menyatakan bahwa jadwal seleksi CPNS 2023 memang akan lebih cepat dilaksanakan dibanding CPNS 2022 yang dilakukan pada Oktober 2022.

dikutip dari laman website ayovaksindinkeskdi.id, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa, “Kementerian PAN-RB berencana akan memulai proses seleksi pada pertengahan tahun 2023. Sebagaimana pelaksanaan dalam pembukaan seleksi CPNS di 2021, yang digelar pada Juni.”

Hingga kini, pengumuman resmi dari pemerintah soal CPNS 2023 kapan dibuka memang belum dilakukan sama sekali. Hal ini memang wajar mengingat proses seleksi PPPK 2022 bahkan belum selesai dilakukan.

Baik video viral maupun prediksi jadwal CPNS 2023 yang beredar sudah dibantah oleh pihak BKN dan Kemenpan-RB. Dinyatakan oleh Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, bahwa pengumuman resmi tentang CPNS 2023 hanya akan dikeluarkan oleh situs dan media sosial BKN yang terverifikasi.

Itulah informasi terkait prediksi CPNS 2023 kapan dibuka. Mari kita tunggu bersama informasi resminya dari BKN dan Kemenpan-RB melalui kanal-kanal media sosial mereka. Kamu juga bisa memantau media sosial KitaLulus untuk mendapatkan informasi paling update.

Sembari menunggu CPNS dibuka, kamu bisa lho berlatih soal-soal agar semakin lancar dalam mengerjakannya.

BATAS USIA

Bagaimana dengan Batas Usia Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 bukan lagi 35 tahun.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 ditambah.

Joko Widodo telah memutuskan batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Dengan adanya tambahan batas usia maksimal CPNS, maka pelamar yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Nah, ini merupakan kesempatan besar bagi kamu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS melalui seleksi CPNS.

Sebelumnya, ketentuan usia pelamar seleksi CPNS 2023 mulai dari 18 tahun sampai usia 35 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” bunyi Pasal 23.

Bagi pelamar yang usianya di bawah 18 tahun dan lebih tinggi dari 35 tahun maka tidak bisa mendaftar seleksi CPNS.

Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar tertentu bahwa ketentuan batas usai maksimal bisa mencapai umur 40 tahun.

Terdapat beberapa jabatan dengan batas usia maksimal pelamar CPNS hingga umur 40 tahun.

Di bawah ini adalah daftar

Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS mencapai 40 tahun diperuntukkan bagi jabatan berikut.

1.Dokter.

2. Dokter gigi.
3. Dokter pendidik klinis.

4. Peneliti.

5. Perekayasa.

6. Dosen.

Itulah informasi ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS yang mencapai umur 40 tahun dan jalur khusus.

Jika kamu termasuk, jangan sia-siakan peluang emasmu tahun ini.***