Lpkpkntb. Com – Prahara dengan hasil Pilpres kali ini diketahui pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai pemohon, tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Terkait:
Berikut Hasil Rekapitulasi Data KPU RI Partai Peraih Suara Terbanyak DPR 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Dipecat!
Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.
Hal itu membuat,Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai tidak tepat apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu Hal itu dinilai sama saja dengan menempatkan MK sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…