Alasan Pemerintah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia

“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” ungkap Zulhas.

Pemerintah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia. Praktik ini ramai dibicarakan setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fiturĀ TikTok Shop.

KEISTIMEWAAN ANGKA 19 BAGI PJ GUBERNUR NTB LALU GITA ARIADI CEK FAKTA!

Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Praktik semacam itu kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.

Dalam aturan baru itu, pemerintah akan tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Advertisements

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanjutkan media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” beber Zulhas.

Zulhas juga kembali menegaskan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas. **