Alasan Pemerintah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia

lpkpkntb.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah buka suara soal kebijakan pemerintah yang dibeberkan Teten dan Zulhas. Dia mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat menangani fenomena social commerce. seperti dilansir dari berbagai sumber.

Kemudian, Selama beberapa bulan terakhir dampak dari kebijakan tersebut sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.

Jadwal Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Lengkap Jadwal dan Daerah Penempatan PDF

“Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana,” sebut Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Pemerintah Membatasi  Impor

Pihaknya juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama pihaknya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.

Kedua, pihaknya juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Seminar Kedirgantaraan Melibatkan Industri dan UMKM NTB, PJ Gubernur NTB Mendukung Penuh
“Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri,” tegas Zulhas.

Pihaknya juga akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.

Terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibuat dengan menyesuaikan dengan harga barang. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.