lpkpkntb.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa tidak perlu skripsi.
“Kalau kita ingin menunjukan kompetensi dalam bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu?”
tanya Nadiem dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan kanal Youtube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca juga:
Resmi Link Pendaftaran Akun SSCASN 2023 Lengkap Jadwal nya
Mahasiswa program magister misalnya, wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional.
Mahasiswa program doktor juga wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi dan mahasiswa program doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan dalam forum internasional.
Nadiem menilai tidak semua kompetensi dapat diukur melalui skripsi, mengingat adanya banyak program studi.
“Kompetensi lulusan ini salah satu yang paling game changing,” kata Nadiem.
Kompetensi yang dimaksud Nadiem adalah bagaimana hal tersebut berdampak terhadap akreditasi perguruan tinggi.
“Sebelumnya itu, kompetensi sikap, pengetahuan, itu dijabarkan terpisah dan secara rinci ya. Mahasiswa, sarjana, sarjana terapan itu wajib membuat skripsi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal magister yang harus menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Padahal jika ada mahasiswa yang ingin diuji kemampuannya dalam bidang konservasi, Nadiem memberi contoh yang seharusnya dinilai adalah kemampuan mengimplementasikan antara teori dan proyek di lapangan.
Baca juga:
Catat! Dosen Harus Tahu PKDP Menjadi Piranti Penting Mengikuti Lulus Sertifikasi
“Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka,” jelasnya.
Ia pun memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau lainnya, tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi, kata Nadiem. Meski demikian, keberadaan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi juga tidak dilarang.
Nadiem Makarim menyerahkan hal itu kepada perguruan tinggi untuk implementasinya.
Page: 1 2
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar…
Tolada, 24 Desember Januari 2025 – Perwakilan Camat Malangke menghadiri musyawarah yang digelar oleh Badan…
Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan…
Lpkpkntb.com - 2 warga desa baku-baku kecamatan Malangke Barat diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba…