Alasan Main Judi Bendahara PPS Bawa Kabur Gaji KPPS, Rp115 Juta

Advertisements

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Galuh, uang tersebut dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi saat berada di Kabupaten Tabalong termasuk main judi online.

Aksi penggelapan uang oleh pelaku MH dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan mentransfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp165.154.500.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku malah memindahkannya ke rekening pribadi sebesar Rp115.154.500. Padahal uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor KPPS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami ringkus pelaku di sebuah kamar hotel wilayah Kabupaten Tabalong kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan,” ujar Galuh dikutip dari Antara, Selasa (20/2).