Menurut informassi penyelidikan sebelumnya, Sat Reskrim polres Lombok Tengah mengamankan 10 orang terduga pengeroyokan.
Berdasarkan proses penyelidikan, delapan pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan.
Awal peristiwa
Lokasi peristiwa kejadian pengeroyokan di salah satu rumah makan di Praya, pada hari Jumat (4/5) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kemudian, saat itu korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan LSM Nusantara.
“Melalui kesempatan ini juga, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lombok tengah, dengan situasi yang tetap kondusif akan memancing investor masuk dan memajukan lombok tengah,” imbuh kapolres Lombok Tengah.
Kemudian, Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu bersama satu rekannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Ya benar, saya dan Emon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Mei,” kata Lalu Ibnu, Sabtu, (4/5).