lpkpkntb.com – Nasional – Lpkpk SE Jawa timur melakukan aksi di BCA kota malang untuk menuntaskan hak ahli waris 1,3 T. milik almarhum Marieyani binti kariyono .
Dengan ahli waris 4 org
1. Karman ( suami)
2. Fian Hamzah ( anak)
3. Fadly Hamzah (anak)
4. Marliyah ( ibu kandung)
Baca juga:
Kuasa hukum penuntas adalah Komnas LPKPK setelah menerima putusan dari pihak KCU BCA Malang melalui legal consultant sdr. Rudy menyatakan dalam ucapan dan surat jawaban BCA nomor 1769/MO/MLG/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 adalah :
Baca juga:
Page: 1 2
Memasuki semester II tahun akademik 2024/2025, harapan para pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) jenjang S3…
Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan…
Bantuan Chromebook bagian dari program distribusi perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS kepada siswa…
Desa Hasanah, Mappedeceng, Luwu Utara -Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Desa Hasanah menggelar Musyawarah…
Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Daerah terkait…
Dalam rangkaian kegiatan roadshow UNU LiterAction!, Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…