lpkpkntb.com – Tapung Hulu – Maraknya keberadaan dugaan Galian C ilegal di kecamatan Tapung Hulu sudah sangat mengkhawatirkan akan dampak lingkungan
Padahal ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidananya sudah diatur didalam pasal 98 ayat (1) Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Uang Hasil Pertambangan PT AMG Mengalir Hingga ke Cina
Namun lain halnya dengan keberadaan Galian C yang diduga ilegal dan berlokasi di Desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar Riau diduga dikendalikan oleh DV dan PS alian NB yang hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan dan terkesan kebal hukum dan tanpa ada rasa takut beroperasi
Mandapati info tersebut awak media melakukan penelusuran lebih lanjut dan mencoba menggali lebih jauh akan keberadaan Galian C yang diduga ilegal
Dan menurut narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan bahwa dalam rangkaian ilegal itu DV dan PS alias NB sudah membayar setoran terhadap APH dan para Oknum Wartawan sebanyak 25 orang
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…