AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat Tidak Hormat dari Polri Langsung Ajukan Banding

lpkpkntb.com – Medan. Jenderal Listyo Sigit mengakui jika saat ini institusi Polri memiliki banyak masalah internal sehingga berdampak pada turunnya kepercayaan publik. dilansir dari Tempo.co. Rabu, (3/5/23).  Sebabnya ia mengimbau kepada seluruh personel Polri untuk menjaga soliditas dan menggenjot kembali kepercayaan publik yang anjlok tersebut.

“Tentunya semua rekan-rekan tahu kita dihadapkan dengan dinamika yang menurunkan tingkat kepercayaan publik, dan saat ini tentunya kita semua harus solid, kerja sama, dan kerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ucap dia.

Langkah konkret yang mesti dilakukan, kata Listyo Sigit, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta memberikan respons cepat kepada seluruh warga yang membutuhkan keadilan. “Saya kira ini PR yang harus terus kita kerjakan bersama,” katanya

Saat mengutarakan pendapatnya itu, Sigit optimistis dan hakulyakin mendapatkan kepercayaan publik bukanlah satu hal yang musykil. “Mudah-mudahan kita segera bisa reborn mengembalikan kembali kepercayaan publik,” ucap dia.

Sementara, di lansir dari tvonenews.com. AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat tidak hormat dari Polri langsung ajukan banding, Achiruddin berharap semoga keadilan berjalan.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini disebabkan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya-Aditya Hasibuan-menganiaya seorang pemuda bernama Ken Admiral secara brutal.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut.

“Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujar Panca, Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri. Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.