Lpkpkntb.com – Pemilihan Presiden wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota selesai di selenggarakan. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa pelaksanaan Pilakda Serentak 2024 akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari.
Ini Dia 8 Daftar Negara Tanpa Malam, Matahari tidak Pernah Terbenam
Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak ini, KPU kembali akan membentuk kelompok penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan juga TPS.
Penyelenggara di tingkat kecamatan disebut PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian di tingkat kelurahan/desa disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun panitia di TPS disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Page: 1 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…
Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…