Ini Dia 8 Daftar Negara Tanpa Malam, Matahari tidak Pernah Terbenam
Pembentukan kelompok penyelenggara ini dilakukan bertahap dari PPK dulu setelah itu PPS dan jelang pilkada baru dibuka perekrutan untuk KPPS.
Diketahui bahwa PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan berakhir masa kontraknya pada 4 April 2024 nanti. Dengan demikian, KPU akan kembali membuka perekrutan baru PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 nanti.
Adapun jadwal pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
(*)