Akan Dibuka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024 Cek Jadwal

Lpkpkntb.com – Pemilihan Presiden wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota selesai di selenggarakan. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa pelaksanaan Pilakda Serentak 2024 akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari.

Ini Dia 8 Daftar Negara Tanpa Malam, Matahari tidak Pernah Terbenam

Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak ini, KPU kembali akan membentuk kelompok penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan juga TPS.

Penyelenggara di tingkat kecamatan disebut PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian di tingkat kelurahan/desa disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun panitia di TPS disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.