Dalam penataan dapil dan jumlah kursi, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Oleh karena itu, pada masa tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dan kota ini akan dilakukan uji publik sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut. “Uji publik dimulai 23 Nopember sampai dengan 6 Desember 2022,” katanya. Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTB Yan Marli mengatakan bahwa dapil dan kursi bisa berubah jika jumlah penduduk bertambah. “Jadi, acuannya bukan berdasarkan jumlah pemilih, melainkan jumlah penduduk bertambah. Kalau itu, akan dilakukan penyesuaian,” ujarnya dilansir dari jpnn.com. Dalam perubahan dapil maupun jumlah kursi ini, kata dia, acuan KPU adalah pemerintah melalui dinas kependudukan setempat. “Data itu dihitung mulai dari kecamatan sehingga basis menghitung dapil itu diambil dari kecamatan,” katanya.
(ron/abi).