Ada Apa ! PermenPAN-RB Tentang Jabatan Fungsional Dosen dicabut Per 1 Juli 2023 Berikut Penjelasannya

Penginputan/pelaporan bisa dilakukan dengan memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

Pelaporan KUM diupayakan telah dilakukan sebelum Juni 2023. Secara teknis, hal ini dikoordinasikan masing-masing perguruan tinggi (Kemdikbudristek, 2023).

Perguruan tinggi juga harus segera dan cepat melakukan penghitungan dan penilaian KUM yang telah dilaporkan oleh masing-masing dosen melalui basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid.

Penghitungan dan penilaian KUM sudah harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. Dalam hal ini Kemendikbudristek memercayakan sepenuhnya penghitungan dan penilaian KUM dosen kepada masing-masing perguruan tinggi.

Hasilnya kemudian diserahkan kepada Kemendikbudristek untuk ditetapkan/disahkan. Jika dosen tidak melaporkan KUM, dan perguruan tinggi tidak melakukan penghitungan dan penilaian KUM dosen, maka semua perolehan KUM dari setiap dosen tidak akan diakui atau hangus. Dampaknya, jika dosen yang bersangkutan mengajukan kenaikan jabatan fungsional, perhitungan perolehan KUM dimulai dari awal (0 KUM) per Januari 2023.

Sumber Artikel : Kompas.com.