lpkpkntb.com – Dengan terbitnya PermenPAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, sebanyak 293 PermenPAN-RB yang mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku efektif per 1 Juli 2023, termasuk PermenPAN-RB yang mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kredit dosen.
Ada tiga implikasi penting dari berlakunya PermenPAN-RB 1/2023 terhadap jabatan fungsional dosen. Pertama terkait penginputan, penghitungan, dan penilaian angka kredit kumulatif (atau KUM) dosen. Kedua terkait penyesuaian/perubahan struktur KUM dan beban kerja dosen. Ketiga terkait pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen.
KUM KUM yang telah diperoleh dosen berdasarkan ketentuan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen (PO-PAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021 akan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Desember 2023.
Hasil kerja dosen sebagai pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen dan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021.
Proses penilaian KUM terhadap hasil kerja dosen sebagai pejabat fungsional sudah harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. Implikasi ini meniscayakan setiap dosen dan perguruan tinggi bertindak segera dan cepat dalam waktu yang sangat terbatas.
Dosen harus segera dan cepat menginput/melaporkan semua hasil kerja atau KUM beserta dokumen/buktinya yang telah diperoleh sejak pengangkatan dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2022.