Dinas Perkim sendiri mengaku sudah mensosialisasikan proyek ini ke Lurah, Kepala Lingkungan hingga warga, kata Sahrul.
Dan Laskar NTB Kota Mataram sendiri sudah beberapa kali ke proyek itu namun tidak menemukan papan nama proyek, tidak ada identitas sumber dana dan nilai kontrak.
Kedua, para pekerja tidak memiliki atau memakai septi, padahal mengakui kalau ini proyek Dinas Perkim. Ketiga, Seperti itu ada aturan dalam kontraktor! kenapa itu diacuhkan sama kontraktor? ungkapnya.
Selanjutnya setelah didesak, Dinas Perkim Kota Mataram berjanji akan mempertemukan Laskar NTB Kota Mataram dengan Kontraktor Pelaksana pembangunan lapangan futsal dan areal taman “Mataram Harum” tersebut, tutup Sahrul.
Sementara Salah satu Anggota DPRD Kota Mataram Komisi III, media melakukan wawancara lewat aplikasi whatsapp, namun mirisnya salah satu Anggota DPRD yang di konfirmasi lewat whatsapp tersebut, menyatakan, ” Tidak tahu ada nya proyek pembangunan lapangan futsal dan taman harum Kota Mataram, ” .
Selanjutnya, media lpkpkntb mencoba menghubungi salah satu warga yang terdampak proyek pembangunan lapangan futsal dan taman harum mataram, yang tidak ingin di sebut namanya mengatakam, ” Sangat kecewa karena tiang tembok pagar rumah hampir hambruk dikarenakan alat berat dan kendaraan yang membawa material masuk proyek, hingga saat ini belum ada kejelasan, ” katanya.
Ia juga sudah konfirmasi atas kerusakan tiang tembok pagar rumahnya ke kaling, kontraktor sampai ke dinas perkim kota mataram, tapi tidak ada maksud baik untuk menyelesaikan kerusakan tersebut, ” jelasnya.
” Dengan ada nya proyek tersebut yang semulanya memiliki saluran yang dibuat secara pribadi oleh warga, setelah ada nya pengaspalan jalan menuju proyek, saluran tersebut tidak di buatkan kembali sehingga mengakibatkan genangan air ketika air hujan turun” tutupnya warga yang tidak ingin di sebut namanya.
Melalui WAG Remaja, salah satu dari pemuda monjok mengomentari masalah proyek tersebut, kata dia, ” Dulu sempat warga protes, dan dulu kita rencana mau turun ke jalan demo, karena tidak ada pemberitahuan alih fungsi lapangan,tapi keburu surat mediasi dari Bakesbangpol keluar dan kita kalah anggota untuk protes, ” imbuhnya.
Dari hasil investigasi media lpkpkntb bahwa, proyek tersebut sempat mendapatkan penolakan seperti yang di sampaikan warga melalui WAG menyatakan, ” Tempat nya yg ndak cocok… semntara itu lapangan utk wilayah monjok.. monjok culik keberatan, ” kata salah satu warga.
Hal ini pemerintah Kota Mataram harus mendengar apa yang menjadi keluh kesah warga, terlebih proyek tersebut tidak memiliki papan nama sebagaimana yang dikritisi dari pengurus LSM Laskar NTB, dan sesuai dengan amanah UU No. 14 Tahun. 2008, ” Tentang Keterbukaan Informasi Publik,”. yang berkaitan dengan pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sehingga dapat mewujudkan good governance yang baik pada publik. [abi/ron].