Lpkpkntb.com – Mataram, NTB – Publik NTB tengah ramai membicarakan keputusan Polda NTB yang akan menunda pemeriksaan H. Suhaili Fadhil Thohir, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Uhel. Bakal calon Wakil Gubernur NTB ini tengah menghadapi kasus hukum yang melibatkan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemerasan yang dilaporkan inisial DV.
Baca: MEMANAS! Klaim Korban Pemerasan, Pelapor Bungkam Uhel Pakai Data dan Bukti
Namun, yang membuat banyak orang penasaran adalah keputusan rencana penundaan pemeriksaan terhadap Abah Uhel, yang kebetulan panggilannya dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengapa Polda NTB mengambil langkah ini? Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Kamis (22/8/2024), mengungkapkan jika penundaan itu dilakukan berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian.
“Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah, yang mengatur penundaan sementara pemeriksaan kasus hukum bagi calon kepala daerah,” jelasnya.
Menurut Syarif, langkah itu diambil bukan untuk menghentikan proses hukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi tahapan Pilkada agar berlangsung dengan damai dan tertib.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…